Example floating
Example floating
NEWS

Tegas! Komisi A DPRD Makassar Sidak Sejumlah THM, Temukan Pelanggaran Perizinan hingga Pekerja di Bawah Umur

46
×

Tegas! Komisi A DPRD Makassar Sidak Sejumlah THM, Temukan Pelanggaran Perizinan hingga Pekerja di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
0-4096x1872-0-0-{}-0-0#bokehtype:0#;illum:2 scene:0 humanIn:2;
Example 468x60

MAKASSAR, INFOCHANNEL — Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Rahmat Takwa, memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) serta kawasan strategis seperti Jalan Nusantara Venus,Ibiza Jalan Perintis ada Exodus dan Kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga ada Sing Sing dan MYE.. Langkah ini diambil guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan serta menjaga ketertiban umum di Kota Makassar.

Dalam pengawasan tersebut, dewan menemukan berbagai persoalan administratif yang kerap diabaikan oleh pengelola usaha. Sejumlah tempat usaha kedapatan baru mengurus perpanjangan izin sesaat setelah masa berlakunya kedaluwarsa. Pada THM Sing Sing, terungkap bahwa izin bar dan klub malam belum terverifikasi secara resmi. Kondisi serupa juga ditemukan di MYE, di mana izin restoran belum terverifikasi sehingga menghambat penerbitan Surat Keterangan Penjualan Langsung Alkohol (SKPLA) golongan A, B, dan C. Meski demikian, bagi pengelola yang izinnya habis sejak Februari lalu, dewan masih memberikan toleransi waktu dengan pertimbangan iklim investasi, meski rekomendasi penindakan tetap disiapkan.

Example 300x600

Persoalan ketenagakerjaan dan perlindungan sosial turut menjadi sorotan tajam Komisi A. Bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dewan memeriksa keaslian kartu tanda penduduk para pekerja dan mendapati adanya tenaga kerja di bawah umur. Selain itu, petugas menemukan sejumlah pengunjung yang masih di bawah umur berada di area THM. Menanggapi hal ini, manajemen diberikan sanksi dan peringatan keras, sementara data temuan diserahkan kepada Dinas Sosial dan dikoordinasikan bersama Komisi D untuk pembinaan lebih lanjut.

Tidak hanya fokus pada THM, sidak juga menyasar pelanggaran fasilitas umum seperti penempatan genset di atas trotoar di kawasan Bisa yang mengganggu pejalan kaki, sehingga mendesak instansi teknis untuk segera merapikannya. Rahmat Takwa juga menyoroti sikap pengelola yang kurang kooperatif saat dimintai keterangan, seraya menekankan pentingnya keterbukaan informasi guna menghindari kesalahpahaman publik. Sebagai tindak lanjut akhir, Komisi A akan menggelar rapat internal dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk merumuskan rekomendasi penindakan kepada Pemerintah Kota Makassar, termasuk potensi penyegelan atau penutupan sementara bagi tempat usaha yang melanggar, serta rencana revisi sejumlah peraturan daerah terkait.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *