Example floating
Example floating
HUKRIMNEWS

​Ditolak PN Makassar, Kuasa Hukum Desak Kejati Segera Tangkap Tersangka Penipuan Rp9,5 M

13
×

​Ditolak PN Makassar, Kuasa Hukum Desak Kejati Segera Tangkap Tersangka Penipuan Rp9,5 M

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

​MAKASSAR — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan rumah subsidi, berinisial HM. Dengan putusan tersebut, penetapan status tersangka terhadap HM dinyatakan sah secara hukum.

​Atas putusan itu, Kuasa Hukum korban, Ari Dumais, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penangkapan dan upaya paksa terhadap HM.

Example 300x600

​”Isi putusannya menolak praperadilan, sehingga penetapan tersangkanya berlaku sah. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulsel untuk segera melakukan langkah paksa penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial HM,” ujar Ari saat memberikan keterangan pers di Makassar.

​Ari menjelaskan, HM diduga kuat menjadi dalang utama (intellectual dadder) dalam skema penipuan dan penggelapan proyek perumahan subsidi di Kabupaten Pangkep. Perbuatan tersangka menyebabkan kliennya—seorang investor asal Jakarta—mengalami kerugian material mencapai Rp9,5 miliar.

​Perkara ini bermula dari kerja sama investasi pembangunan 58 unit rumah subsidi. Namun, HM bersama pihak pengembang (developer) disinyalir menjual puluhan unit rumah tersebut secara sepihak tanpa sepengetahuan maupun izin korban. Dalam transaksi jual beli itu, para pelaku sengaja menggunakan akta lama yang tidak mencantumkan nama korban sebagai investor.

​”Modusnya, mereka menggaet klien kami untuk menyetor modal. Namun saat proses penjualan 58 unit rumah, mereka tidak menggunakan akta terbaru yang memuat nama klien kami, melainkan akta lama. Sampai hari ini, sepeser pun belum ada uang yang dikembalikan,” tegas Ari.

​Ari menambahkan, dari total lima tersangka dalam kasus ini, empat orang di antaranya telah divonis bersalah oleh pengadilan (inkracht) dan tengah menjalani hukuman pidana. Tinggal HM yang hingga kini belum ditahan secara efektif.

​”HM ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2022. Ia sempat ditangkap, namun dibantarkan karena alasan sakit. Informasi terakhir, keberadaannya terdeteksi di Gorontalo,” ungkapnya.

​Saat ini, berkas perkara pidana yang dilaporkan sejak tahun 2021 tersebut telah dinyatakan lengkap (P21). Selain menempuh jalur pidana, tim kuasa hukum juga melayangkan gugatan perdata di PN Pangkep terhadap pihak pengembang dan notaris yang terlibat dalam penerbitan akta jual beli tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *