Example floating
Example floating
Example 728x250
News

PT Hadji Kalla Ajukan Penundaan Eksekusi Lahan di Tanjung Bunga, Sebut Punya Sertifikat Resmi

36
×

PT Hadji Kalla Ajukan Penundaan Eksekusi Lahan di Tanjung Bunga, Sebut Punya Sertifikat Resmi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INFOCHANNEL.ID, MAKASSAR — PT Hadji Kalla menegaskan kepemilikan sah atas lahan di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, memiliki dasar hukum yang kuat dan telah disertifikasi resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis T, menjelaskan lahan seluas 164.151 meter persegi itu memiliki empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh BPN Makassar sejak 1996 dan diperpanjang masa berlakunya hingga 24 September 2036. Selain itu, terdapat Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37 tertanggal 10 Maret 2008 yang memperkuat dasar kepemilikan.

Example 300x600

“PT Hadji Kalla telah menguasai dan mengelola lahan ini sejak 1993 berdasarkan transaksi jual beli yang sah. Aktivitas pematangan dan pemagaran lahan yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari rencana pembangunan proyek properti terintegrasi milik perusahaan,” kata Azis, Rabu (30/10).

Namun sejak proses pematangan dimulai pada 27 September 2025, pihak perusahaan menghadapi gangguan dari sejumlah oknum yang dikaitkan dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), entitas yang terafiliasi dengan Lippo Group.

Azis menegaskan, permohonan eksekusi yang diajukan kuasa hukum PT GMTD atas lahan tersebut tidak berkaitan dengan PT Hadji Kalla karena perusahaan tidak termasuk dalam perkara hukum yang menjadi dasar eksekusi, yakni Perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Mks.

“PT Hadji Kalla bukan pihak dalam perkara itu, sehingga secara hukum tidak terikat oleh putusan pengadilan tersebut. Pelaksanaan eksekusi terhadap pihak ketiga yang tidak termasuk dalam amar putusan jelas melanggar prinsip hukum dan asas due process of law,” ujarnya.

Untuk menghindari kesalahpahaman dan menjamin kepastian hukum, PT Hadji Kalla telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Makassar agar pelaksanaan eksekusi ditunda hingga status hukum lahan memperoleh kejelasan.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Kami berharap semua pihak dapat menegakkan keadilan dan menjunjung kepastian hukum,” tutup Azis.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *