INFOCHANNEL.ID, Jeneponto — KPP Bantaeng dorong digitalisasi pelaporan pajak di Jeneponto. Upaya ini disampaikan dalam audiensi antara Kepala KPP Pratama Bantaeng, Muhammad Reza Fahmi, dan Plt. Sekda Jeneponto, Maskur, di Kantor Sekretariat Daerah Jeneponto, Kamis (7/11/2025).
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi digital antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto, khususnya terkait aktivasi sistem Coretax dan penggunaan KO DJP guna mempermudah pelaporan SPT Tahunan 2025.
Reza menjelaskan, modernisasi sistem perpajakan menjadi kunci efisiensi sekaligus memastikan transparansi pelaporan bendahara pemerintah dan desa.
“Digitalisasi perpajakan melalui Coretax akan mempercepat pelaporan, meminimalkan kesalahan input, dan membantu daerah dalam meningkatkan Dana Bagi Hasil,” ujarnya.
Plt. Sekda Jeneponto, Maskur, menyatakan kesiapan Pemkab Jeneponto dalam mendukung transformasi digital tersebut dengan memastikan seluruh ASN dan bendahara aktif menggunakan layanan DJP secara daring.
“Kami siap menyesuaikan dengan sistem baru agar pelaporan dan kepatuhan pajak bisa lebih mudah dan akurat,” tutur Maskur.
Dukungan juga datang dari Kanwil DJP Sulselbartra melalui Kabid P2Humas, Sigit Purnomo, yang menilai digitalisasi perpajakan daerah akan menjadi langkah besar menuju tata kelola keuangan yang lebih modern dan efisien.



















