Palopo — Perubahan sistem kuota haji yang diterapkan Kementerian Haji dan Umrah untuk tahun 2026 membuat Kota Palopo berisiko tak memberangkatkan jemaah haji sama sekali.
Sistem baru berbasis antrean faktual tingkat provinsi kini menggantikan metode perhitungan berdasarkan jumlah penduduk muslim.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Palopo, Sirajuddin, mengatakan, keputusan tersebut sesuai aturan baru yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Kota Palopo untuk sementara tidak mendapat kuota haji, sama seperti lima daerah lain di Sulsel,” jelasnya, Selasa (11/11/2025) kemarin.
Sirajuddin menjelaskan, daftar tunggu calon jemaah haji di Palopo baru mencapai pendaftar tahun 2012, sedangkan yang berhak berangkat 2026 adalah mereka yang mendaftar hingga 2011. Dengan demikian, Palopo belum memenuhi batas antrean faktual provinsi.
Menurutnya, sejumlah calon jemaah telah menanyakan kejelasan keberangkatan mereka. Namun setelah dijelaskan, mayoritas bisa menerima kondisi tersebut.
“Kami berharap 10 calon jemaah yang sudah lunas tunda bisa diakomodasi lebih awal,” tambahnya.
Sistem baru ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Pemerintah menilai kebijakan tersebut lebih adil dan transparan karena menyesuaikan antrean faktual provinsi.
Untuk 2026, Sulawesi Selatan mendapat jatah 9.670 kuota haji yang mencakup pendaftar hingga 24 Oktober 2011.
Artinya, enam daerah termasuk Palopo, Luwu, Toraja, Toraja Utara, Enrekang, dan Selayar belum mendapat kuota reguler karena daftar tunggunya masih di bawah batas waktu tersebut.
Berdasarkan data Kemenag Palopo, jumlah pendaftar haji aktif mencapai 2.706 orang dengan waktu tunggu sekitar 23 tahun.
Empat jemaah lanjut usia, Mamma Karombang (94), Nabong (87), Sanatang (87), dan Andi Zainuddin (86), tetap diprioritaskan berangkat tahun depan.



















