INFOCHANNEL.ID, MAKASSAR — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Dalam operasi bertajuk “Gurita”, petugas menyita 156.200 batang rokok tanpa pita cukai yang diselundupkan melalui jalur ekspedisi.
Penindakan dilakukan pada 10 Oktober 2025 setelah tim intelijen Bea Cukai menganalisis dan mengawasi paket-paket mencurigakan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ribuan batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SMITH BOLD tanpa dilekati pita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, mengatakan penyitaan ini menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp151 juta dari sektor cukai. Sementara nilai barang ilegal yang diamankan ditaksir mencapai Rp231 juta.
“Fokus Bea Cukai tidak hanya pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan potensi kerugian negara. Kami memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk menyelesaikan kewajiban administratifnya,” ujar Ade, Jumat (31/10) lalu.
Pihak pelanggar memilih menyelesaikan perkara melalui jalur administratif sesuai skema Ultimum Remedium sebagaimana diatur dalam PMK 237/PMK.04/2022. Berdasarkan ketentuan itu, pelanggar dikenai denda tiga kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar, yakni sebesar Rp349,5 juta.
Barang bukti hasil penindakan kemudian ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan akan dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Bea Cukai Makassar memastikan operasi “Gurita” akan terus digencarkan di berbagai jalur distribusi. Sinergi dengan aparat penegak hukum, TNI, Polri, dan pemerintah daerah juga akan diperkuat untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Bea Cukai Makassar mengajak masyarakat untuk tidak membeli atau memperdagangkan rokok ilegal serta melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tutur Ade.



















