INFOCHANNEL.ID, MAKASSAR — Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis T, menegaskan perusahaannya tidak termasuk pihak dalam perkara hukum yang dijadikan dasar pengajuan eksekusi lahan di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, oleh PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), perusahaan yang terafiliasi dengan Lippo Group.
Azis menjelaskan, permohonan eksekusi yang diajukan oleh kuasa hukum PT GMTD Tbk didasarkan pada Perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Mks. Namun, kata dia, PT Hadji Kalla sama sekali tidak tercantum sebagai pihak dalam perkara tersebut.
“PT Hadji Kalla bukan pihak dalam perkara yang disebutkan, sehingga secara hukum tidak terikat oleh putusan itu,” ujar Azis dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10).
Ia menambahkan, prinsip hukum menyatakan putusan pengadilan hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara dan ahli warisnya. Karena itu, pelaksanaan eksekusi terhadap pihak ketiga yang tidak termasuk dalam amar putusan dianggap bertentangan dengan hukum.
Menurut Azis, langkah eksekusi terhadap pihak di luar perkara juga berpotensi melanggar Pasal 195 HIR jo. Pasal 206 RBg, serta bertentangan dengan prinsip due process of law sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
“Menegakkan keadilan berarti menjamin setiap pihak memperoleh perlindungan hukum yang layak. Prinsip itu seharusnya menjadi pedoman dalam proses eksekusi,” ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, PT Hadji Kalla tengah melakukan pematangan lahan seluas 164.151 meter persegi di kawasan Tanjung Bunga sebagai bagian dari rencana pengembangan proyek properti terintegrasi. Namun, aktivitas tersebut disebut sempat mendapat gangguan dari pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan yang sama.



















